Monthly Archives: April 2007

Riba Bunga Bank Konvensional

Riba Bunga Bank Konvensional

Riba secara mutlak telah diharamkan oleh Allah swt dan Rasuluullah saw memalui ayat-ayat Al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw. Diantara nash-nash itu adalah :
1. Al-Quran
Al-Quran mengharamkan riba dalam empat marhalah / tahap. Doktor Wahbat Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir menjelaskan tahapan pengharam riba adalah sebagai berikut
– Tahap Pertama
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).(QS. Ar-Ruum : 39 )
Ayat ini turun di Mekkah dan menjadi tamhid diharamkannya riba dan urgensi untuk menjauhi riba.
– Tahap Kedua
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, (QS. An-Nisa : 160-61)
Ayat ini turun di Madinah dan menceritakan tentang perilaku Yahudi yang memakan riba dan dihukum Allah. Ayat ini merupakan peringatan bagi pelaku riba.
– Tahap Ketiga
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.(Ali Imron : 130)
Pada tahap ini Al-Quran mengharamkan jenis riba yang bersifat fahisy, yaitu riba jahiliyah yang berlipat ganda.
– Tahap Keempat
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.(Al-Baqarah : 278-279)
Pada tahap ini Al-Quran telah mengharamkan seluruh jenis riba dan segala macamnya. Alif lam pada kata (??) mempunyai fungsi lil jins, maksudnya diharamkan semua jenis dan macam riba dan bukan hanya pada riba jahiliyah saja atau riba Nasi’ah. Hal yang sama pada alif lam pada kata (?????) yang berarti semua jenis jual beli.
2. As-Sunah
As-Sunnah juga menjelaskan beberapa praktek riba dan larangan bagi pelakunya : Rasulullah saw melaknat pemakan riba, yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda : mereka semua sama .
Dalam hadits lain disebutkan : Diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa,”Ayahku membeli budak yang kerjanya membekam. Ayahku kemudian memusnahkan alat bekam itu. Aku bertanya kepaa ayah mengapa beliau melakukannya. Beliau menjawab bahwa Rasulullah saw. Melarang untuk menerima uang dari transaksi darah, anjing dan kasab budak perempuan. Beliau juga melaknat penato dan yang minta ditato, menerima dan memberi riba serta melaknat pembuat gambar.
Dengan dalil-dalil qoth’i di atas, maka sesungguhnya tidak ada celah bagi umat Islam untuk mencari-cari argumen demi menghalalkan riba. Karena dali-dalil itu sangat sharih dan jelas. Bahkan ancaman yang diberikan tidak main-main karena Allah memerangi orang yang menjalankan riba itu.
Pendapat yang menghalalkan bunga bank dan kelemahan argumennya Karena keterbatasan ilmu syariah, masih banyak kalangan umat Islam yang bertanya-tanya tentang kehalalan bunga bank. Kehidupan perekonomian tidak mungkin lagi dilepaskan dari jasa perbankan. Bahkan untuk kepentingan rumah tangga. Padahal umumnya bank menjalankan praktek ribawi dalam banyak transaksinya.
Meskipun praktek ribawi pada bank itu sangat jelas, namun masih ada juga mereka yang berusah mencari argumen yang membolehkan. Paling tidak memakruhkan. Umumnya orang-orang yang berdiri di belakang argumen itu masih memandang bahwa pendirian bank Islam yang non-ribawi mustahil, tidak mampu atau -mungkin- tidak memiliki kemauan dan harapan pada kesadaran umat dalam mengatur ekonominya sesuai dengan syariat Allah SWT. Beragam argumen itu bila kita telaah secarara jernih dengan nurani yang jujur, maka akan nampak nyata kelemahan-kelemahannya. Penulis akan kutipkan beberapa pokok argumen secarara singkat dilengkapi dengan jawaban atas kelemahannya.
a. Alasan Darurat
Alasan darurat adalah alasan paling klasik dan paling sering terdengar atas dibolehkannya bank ribawi. Biasanya dalil yang digunakan adalah Kaidah Fiqhiyah yang berbunyi Ad-dharuratu Tubihul Mahzhurat : dharurat itu membolehkan mahzurot / yang dilarang.
Pendapat seperti ini pada dasarnya mengakui haramnya riba pada bank-bank konvensional. Namun barangkali karena tidak punya alternatif lain, terutama di masa sulit era awal orde baru, banyak pendapat orang yang dengan terpaksa membolehkannya.
Jawaban :
Pendapat seperti di atas bila dikaitkan dengan kondisi sekarang sudah tidak sesuai lagi. Karena kaidah fiqiyah yang berkaitan dengan darurat itu masih ada kaidah lainnya yaitu Ad-Dharuratu Tuqaddar Bi Qadriha bahwa darurat itu harus dibatasi sesuai dengan kadarnya.
As-Suyuti menjelaskan tentang sifat darurat, yaitu apabila seseorang tidak segera melakukan sesuatu tindakan yang cepat, akan membawa pada jurang kematian. . Padahal bila kita tidak menabung di bank konvensional tetapi di bank syariat, kita tidak akan celaka atau mati.
Sedang Dr. Wahbat Az-Zuhaili menjelaskan bahwa situasi darurat itu seperti seseorang yang tersesat di hutan dan tidak ada makanan kecuali daging babi yang diharamkan. Dalam keadaan itu Allah menghalalkan dengan dua batasan.
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-Baqorah : 173).
Sedangkan umat Islam banyak yang menabung di bank konvensional bukan karena hampir mati tidak ada makanan, justru banyak yang tergiur oleh hadiah yang ditawarkan. Jadi dalam hal ini kata darurat sudah tidak relevan lagi.
Di Indonesia sendiri bank yang berpraktek secara Islami dan bebas riba telah dan mulai bermunculan. Data per Nopember 2000 menunjukkan beberapa bank yang menggunakan praktek non ribawi yaitu :
• Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada 1 Nopember 1991
• Bank Syariah Mandiri (BMS) yang merupakan bank milik pemerintah pertama yang menerapkan syariah. Asetnya kini sekitar 2 sampai 3 trilyun dengan 20 cabangnya.
• Konversi bank konvensional kepada bank syariah :
• Bank IFI (membuka cabang syariah pada 28 Juni 1999)
• Bank Niaga (akan membuka cabang syariah )
• Bank BNI `46 (telah memiliki 5 cabang )
• Bank BTN (dalam perencanaan)
• Bank Mega (akan menkonversikan anak perusahaannya menjadi syariah)
• Bank BRI (akan membuka cabang syariah)
• Bank Bukopin (akan membuka cabang syariah di Aceh )
• BPD Jabar (telah membuka cabang syariah di Bandung)
• BPD Aceh
b. Yang Haram Adalah Yang Berlipat Ganda
Ada pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank hanya dikategorikan riba bila sudah berlipat ganda dan memberatkan, sedangkan bila kecil dan wajar-wajar saja dibenarkan. Pendapat ini berasal dari pemahaman yang salah tentang surat Ali Imran ayat 130 yang berbunyi :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda (QS. Ali Imran : 130)
Jawaban :
Memang sepintas ayat ini hanya melarang riba yang berlipat ganda. Akan tetapi bila kita cermati lebih dalam serta dikaitkan dengan ayat-ayat lain secarara lebih komprehensip, maka akan kita dapat kesimpulan bahwa riba dengan segala macam bentuknya mutlak diharamkan. Paling tidak ada dua jawaban atas argumen di atas :
Kata (Adh’afan) yang berarti berlipat ganda itu harus dii’rab sebagai haal yang berarti sifat riba dan sama sekali bukan syarat riba yang diharamkan. Ayat ini tidak dipahami bahwa riba yang diharamkan hanyalah yang berlipat ganda, tetapi menegaskan karakteristik riba yang secarar umum punya kecendrungan untuk berlipat ganda sesuai dengan berjalannya waktu.
Hal seperti itu diungkapkan oleh Syeikh Dr. Umar bin Abdul Aziz Al-Matruk, penulis buku Ar-Riba wal Mua’amalat al-Mashrafiyah fi Nadzri ash-Shariah al-Islamiyah.
Perlu direnungi penggunaan mafhum mukholafah dalam ayat ini sala kaprah, tidak sesuai dengan siyaqul kalam, konteks antar ayat, kronologis penurunan wahyu maupun sabda Raulullah SAW. Secarar sederhana bila kita gunakan mahhum mukholafah yang berarti konsekuensi terbalik secarara sembarangan, akan melahirkan penafsiran yang keliru. Sebagai contoh, bila ayat tentang zina dipahami secarara mafhum mukholafah, jangan dekati zina. Maka yang tidak boleh mendekati, berarti zina itu sendiri tidak dilarang. Begitu juga daging babi, yang dilarang makan dagingnya, sedang kulit, tulang, lemak tidak disebutkan secarar eksplisit. Apakah berarti semuanya halal ? tentu tidak.
Secarara linguistik kata (Adh-‘af) adalah jamak dari (Dhi’f) yang berarti kelipatan-kelipatan. Bentuk jama’ itu minimal adalah tiga. Dengan demikian Adh’af berarti 3×2 = 6. Adapun (Mudha’afa) dalam ayat itu menjadi ta’kid atau penguat. Dengan demikian, kalau berlipat ganda itu dijadikan syarat, maka sesuai dengan konsekuensi bahasa, minimum harus enam kai lipat atau bunga 600 %. Secarara operasional dan nalar sehat, angka itu mustahil terjadi dalam proses perbankan maupun simpan pinjam.
c. Yang Haram Melakukan Riba Adalah Individu Bukan Badan Hukum
Bank adalah sebuah badan hukum dan bukan individu. Karena bukan individu, maka bank tidak mendapat beban / taklif dari Allah. Seperti yang sering disebutkan sebagai syarat mukallaf antara lain : akil, baligh, tamyiz dan seterusnya. Bank tidak akil, baligh dan tamyiz. Artinya bukanlah mukallaf. Sehingga praktek bank tidak termasuk berdosa, karena yang dapat berdosa adalah individu. Ketika ayat riba turun di jazirah arabia, belum ada bank atau lembaga keuangan. Dengan demikian bank LIPPO, BCA, Danamon dan lainnya tidak terkena hukum taklif, karena pada saat Nabi Hidup belum ada.
Pendapat seperti ini pernah dikemukakan oleh Dr. Ibrahim Hosen dalam sebuah workshop on bank and banking interest, disponsori oleh Majelis Ulama Indonesia pada tahun 1990.
Jawaban :
Argumen ini memiliki kelemahan dari beberapa sisi, yaitu ?idak benar bahwa pada zaman nabi tidak ada badan keuangan sama sekali. Sejarah Roma, Persia dan Yunani menunjukkan ribuan lembaga keuangan yang mendapat pengesahan dari pihak penguasa. Dengan kata lain, perseroan mereka masuk dalam lembaran negara.
Dalam tradisi hukum, perseroan atau badan hukum sering disebut sebagai juridical personality atau syakhshiyyah hukmiyah. Juridical personality ini sah secarara hukum dan dapat mewakili individu-individu secarar keseluruhan.
Bank memang bukan insan mukallaf, tetapi melakukan amal mukallaf yang jauh lebih besar dan berbahaya. Alangkah naifnya bila kita mengatakan bahwa sebuah gank mafia pengedar drugs dan narkotika tidak berdosa dan tidak terkena hukum karena merupakan sebuah lembaga dan bukan insan mukallaf. Demikian juga lembaga keuangan, apa bedanya dengan seorang rentenir pemakan darah masyarakat ? Bedanya, yang satu seorang individu yang beroperasi tingkat RT dan RW, sedang yang lainnya adalah kumpulan dari individu-individu yang secarara terorganisis dan modal raksasa melakukan operasi renten dan pemerasan tingkat tinggi dalam skala nasional bahkan internasional dan mendapat aspek legalitas dari hukum sekuler.
d. Yang haram adalah yang konsumtif
Pendapat ini mengatakan bahwa riba yang diharamkan hanya bersifat konsumtif saja. Sedangkan riba yang bersifat produktif tidak haram. Alasan yang digunakan adalah ‘illat dari riba yaitu pemerasan. Dan pemerasan ini hanya dapat terjadi pada bentuk pinjaman yang konsumtif saja. Sebab debitur bermaksud menggunakan uangnya untuk menutupi kebutuhan pokoknya saja seperti makan, minum, pakaian, rumah dan lain-lain.
Debitur melakukan itu karena darurat dan tidak punya jalan lain. Maka mengambil untung dari praktek konsumtif seperti ini haram. Dewasa ini telah terjadi perubahan pandangan karena terjadinya perubahan pada bentuk pinjaman setelah berdirinya bank. Debitur (peminjam) tidak lagi dipandang sebagai pihak lemah yang dapat diperas oleh kreditur dalam hal ini bank. Selain itu kreditur tidak pula memaksakan kehendaknya kepada debitur.
Yang terjadi justru sebaliknya, debiturlah yang menjadi pihak yang kuat yang dapat menentukan syarat dan kemauannya kepada kreditur. Jadi bank menjadi debitur karena meminjam uang kepada nasabah. Sedangkan nasabah menjadi kreditur karena meminjaminya. Namun bank bukan lagi peminjam yang lemah, justru menjadi pihak yang kuat.
Karena cara-cara yang sekarang berjalan sama sekali berbeda dengan sebelumnya, maka harus dibedakan antara pinjaman produktif dan konsumtif. Pinjaman produktif hukumnya halal dan pinjaman konsumtif hukumnya haram.
Pendapat ini didukung oleh Dr. Muhammad Ma’ruf Dawalibi dalam Mukatamar Hukum Islam di Perancis bulan Juli 1951 yang berkata :”Pinjaman yang diharamkan hanyalah pinjaman yang berbentuk konsumtif, sedangkan yang berbentuk produktif tidak diharamkan. Karena yang dilarang Islam hanyalah yang konsumtif.
Jawaban :
Orang yang beranggapan bahwa pemerasan itu hanya ada pada pinjaman konsumtif dan tidak ada pada pinjaman produktif adalah tidak beralasan. Sebab pinjaman produktif pun juga bersifat pemerasn. Sebagai bukti bahwa bank-bank dewasa ini memperoleh keuntungan yang berlipat ganda. Tetapi memberikan porsi yang sangat kecil dari keuntungannya itu kepada deposan. Para ulama menetapkan bahwa pinjaman yang diharamkan Al-Quran adalah pinjaman jahiliyah. Ketika mereka melakukan peminjaman sesama mereka tentu untuk usah mereka dalam sekala besar.
Tidak mungkin bagi mereka yang termasuk tokoh saudagar besar dan pemilik modal seperti Abbas bin Abdul Muttalib atau Khalid bin Walid melakukan pemerasan kepada orang yang lemah dan miskin. Mereka terkenal sebagai dermawan besar dan bangga disebut sebagai dermawan. Mereka punya kebiasaan menyantuni orang lapar dan memberi pakaian. Pinjaman yang bersifat konsumtif tidak terjadi antar mereka. Justru pinajam produktif yang di dalam Al-Quran mereka memang dikenal sebagai pedang yang melakukan perjalan musim dingin ke Yaman dan musim panas ke Syam. Masyarakat Quraisy umumnya adalah pedagang dan pemodal sehingga pinjaman-pinjaman waktu itu memang untuk kebutuhan perdagangan yang bersifat produktif dan bukan konsumtif.

Pendapat yang mengharamkan bunga bank
1. Majelis Tarjih Muhammadiyah
Majelis Tarjih Sidoarjo tahun 1968 pada nomor b dan c : �bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal �bank yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat.
2. Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama
Ada dua pendapat dalam bahtsul masail di Lampung tahun 1982. Pendapat yang pertama mengatakan bahwa bunga Bank adalah riba secara mutlak dan hukumnya haram. Yang kedua berpendapat bunga bank bukan riba sehingga hukumnya boleh. Pendapat yang ketiga, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya syubhat.
3. Organisasi Konferensi Islam (OKI)
Semua peserta sidang OKI yang berlangsung di Karachi, Pakistan bulan Desember 1970 telah menyepakati dua hal : Praktek Bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariah Islam Perlu segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
4. Mufti Negara Mesir
Keputusan Kantor Mufti Mesir konsisten sejak tahun 1900 hingga 1989 menetapkan haramnya bunga bank dan mengkategorikannya sebagai riba yang diharamkan.
5. Konsul Kajian Islam
Dunia Ulama-ulama besar dunia yang terhimpun dalam lembaga ini telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank sebagai riba. Ditetapkan bahwa tidak ada keraguanatas keharaman praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional. Diantara 300 ulama itu tercatat nama seperti Syeikh Al-Azhar, Prof . Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa’, Dr. Yusuf Al-Qardlawi. Konferensi ini juga dihadiri oleh para bankir dan ekonom dari Amerika, Eropa dan dunia Islam.

Memboikot Produk Yahudi

Memboikot Produk Yahudi

Pembokotan produk Yahudi adalah upaya perlawanan terhadap kekuatan zionis Internasional yang cengkraman kukunya telah menguasai dunia Islam. Upaya ini bila benar-benar dilaksakan oleh seluruh elemen umat Islam, akan bisa menggoyahkan sendi-sendi perekonomian mereka. Dalam peperangan modern, upaya untuk menyerang bukan lagi sekedar dengan bedil dan mesiu, tetapi dengan semua sisi dan upaya termasuk perluasan pasar industri ke negara lain.
Jadi hakikatnya, ketika produk suatu negara berhasil menguasai pasar suatu negara lain, maka secara ekonomi, ini adalah serangan ekonomi yang berhasil. Dan untuk itu, upaya untuk menahan ‘serangan’ itu dengan memboikot atau menahan import dari Tidak ada yang salah ketika umat Islam kompak, serempak dan sepakat tidak membeli produk mereka.
Secara hukum hal itu dibolehkan. Karena membeli sebuah produk bukan kewajiban tetapi merupakan hak. Sebagai konsumen, kita berhak menentukan pilihan, apakah membeli atau tidak. Sementara itu, produk milik umat Islam pun juga tersedia di pasar. Maka alangkah bagusnya bila umat Islam ini bertekad bersama-sama menguatkan sendi perekonomian mereka sendiri dan mengurangi atau sama sekali tidak membeli produk orang lain, apalagi produk kelompok yang memusuhi dan memerangi Islam.
Dalam sistem prekonomian modern, cara seperti ini sah-sah saja karena kita tidak merugikan orang lain ketika kita berusaha memperkuat basis perekonomian sendiri yang dengan bangga menggunakan produk dalam negeri. Karena itulah para ulama terutama di timur tengah umumnya sepakat untuk menyatukan langkah memboikot produk yahudi. Dan nampak usaha mereka disana cukup efektif karena kondisi dakwah dan sosial disana sangat menunjang. Yaitu masyarakat umumnya sangat mematuhi arahan serta petunjuk para ulama. Bila ulama sudah mengatakan tidak, maka sambutan akan bergaung ke seluruh pelosok negeri tanpa ada yang berani bilang tidak.
Kondisi seperti ini memang kurang menunjang di Indonesia, dimana peran dan kedudukan ulama umumnya masih kurang, sementara masyarkat pun kurang apresiatif terhadap fatwa ulama. Dan memang boleh kita akui dengan jujur bahwa kapasitas dan level para ulama di Indonesia belum seperti di Timur Tengah sana.
Sehingga gaung pemboikotan produk Yahudi kurang terasa efektifitasnya disini. Fatwa para ulama ketika mengharamkan produk itu tentu bukan memfatwakan keharaman zatnya seperti haramnya babi. Tetapi lebih kepada proses pembelian dan alokasi sekian besar dana dari umat Islam ke dalam kantong yahudi. Ionilah hakikat pengharaman itu.
Menghindari produk mereka adalah usaha baik untuk menyokong kekuatan Islam. Namun bila pada kondisi tertentu anda tidak bisa mengelak dari hal itu, maka Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kadar kemampuannya.

Fatwa Ulama Untuk Memboikot Barang-barang dan Produk-produk Amerika dan Israel
Segala puji bagi Allah yang telah mewajibkan hamba-hamba-Nya memerangi orang-orang kafir dengan jiwa dan hartanya. Allah telah memberikan kabar gembira kepada mereka kemenangan dan kemuliaan, Dia berfirman,
Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman, (Qs. At Taubah, 9: 14).
Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah SAW yang telah bersabda, “Perangilah orang-orang musyrik itu dengan harta, jiwa dan lisan kalian.” Shalawat dan salam juga semoga tercurah kepada keluarga dan para sahabatnya. Wahai kaum muslimin, tak tersembunyi dari kalian apa yang menimpa umat kita belakangan ini. Konspirasi negara dzalim Amerika dangan rezim Imperialis Yahudi-Israel telah merampas tanah suci kita, membantai anak-anak kita di bumi Palestina, mengepung rakyatnya dan memaklumatkan perang kepada mereka di semua media visual ataupun audio lewat legalitas internasional yang mereka klaim. Oleh karena itu, wajib bagi umat Islam tampil berperan utnuk menghadapi persoalan umat ini dengan menggunakan berbagai sarana yang mungkin, terutama aksi pemboikotan barang-barang dan produk-produk Amerika dan Israel. Hal demikian itu didasarkan pada:
Pertama,
Firman Allah SWT :
Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (Qs. Al Mumtahanah, 60: 9)
Kedua :
Persetujuan Rasulullah SAW. pada Tsumamah ketika dia berkata kepada orang-orang Quraisy. Demi Allah, tidak akan sampai kepada kalian sebiji gandum pun sehingga Rasulullah SAW. mengizinkannya
Ketiga :
Allah SWT. berfirman,
“Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri. (Qs. Asy Syura, 42: 39).
Kita semua tahu bahwa Amerika telah banyak berbuat kedzaliman dan mengembargo negeri-negeri Islam dan kaum muslimin, teriakan dan tangisan anak-anak, rintihan orang-orang sakit, ratapan para wanita dan ribuan mayat yang tewas tidak bisa mengetuk nuraninya.
Keempat
konsensus para ulama’ yang mengharamkan pemberian manfaat buat orang-orang kafir harbi (yang memerangi umat Islam).
Menyatakan
Haram hukumnya bagi setiap Muslim membeli barang-barang dan produk-produk Amerika Serikat dan Israel, baik berupa produk-produk minuman, gas bumi dan sejenisnya, produk-produk makanan, pakaian, elektronik dan sebagainya.
Barang siapa yang melakukan transaksi berarti membela dan menolong orang-orang kafir, membantu mereka mendzalimi saudara-saudaranya kaum muslimin; dia telah melakukan kesalahan dan dosa besar. Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan alhamdulillah, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita, Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya.
Yang menandatangani fatwa ini adalah:
1. Syaikh Muhammad Fadhil Al Taqlawi, mantan Ketua Jamaah Anshar As Sunnah Al Muhamadiyah, Sudan.
2. Syaikh Ahmad Muhammad Ali Al Thuraifi, Ketua Dewan Fatwa dan Kajian di Universitas Al Quranul Karim
3. Syaikh Ahmad Dr. Muhammad Utsman Shalih, Direktur Universitas Islam Umdarman dan Sekjen Majlis Ulama Sudan.
4. Syaikh Prof. Dr. Ahmad Ali Al Arzaq, Wakil Direktur Universitas Islam Umdarman Sudan.
5. Syaikh Ash Shadiq Abdullah Abdul Majid, Muraqib Am Al Ikhwan Al Muslimin, Sudan.
6. Syaikh Dr. Ismail Al Beliy, Ketua Majlis Ulama Sudan.
7. Syaikh Prof. Dr. Al Khadhar Abdul Rahim, Dekan Fakultas Ushuludin Universitas Islam Umdarman.
8. Syaikh Prof. Hasan Hamid, Wakil Ketua Dewan Fatwa dan Kajian Universitas Al Quranul Karim
9. Syaikh Dr. Al Hibr Yusuf Nur Al Daim, Ketua Dewan Pengajaran Majlis Nasional Sudan.
10. Syaikh Jalaludin Al Murad, Ketua Malis Tinggi Dakwah, Haji dan Wakaf Sudan
11. Syaikh Kamal Utsman Rizq, Khatib Masjid Jami’ Agung Qurthum.
12. Mr. Muhammad Ibrahim Muhammad, Wakil Sekjen Majlis Ulama’ Sudan.
13. Syaikh Prof. Dr. Abbas Mahjub, Direktur Pusat Universitas Al Quranul Karim untuk Cabang Puteri.
14. Syaikh Al Amin Al Haj Muhammad, Dosen Universitas Internasional Afrika.
15. Dr. Suad Al Fatih, Anggota Majlis Nasional Sudan
16. Syaikh Abdul Rahim Abul Ghaits, Direktur Institut Al Quranul Karim di Umdarman.
17. Syaikh Dr. Al Qurasyi Abdul Rahim, mantan Dekan Fakultas Syariah Universitas Al Quranul Karim.
18. Syaikh Sulaiman Utsman Abu Naro, Amir Jamaah Al Ikhwan Al Muslimin, Sudan.
19. Syaikh Abdul Khalil Al Nadzir Al Karuri, Ketua Jam’iyah Al Ishlah wal Musawah Sudan.
20. Dr. Fathimah Abdul Rahman, Dosen Universitas Al Quranul Karim.
21. Syaikh Dr. Kamal Abid, Direktur Islamic Center Afrika
22. Syaikh Dr. Ismail Hanaafi, Dekan Fakultas Syariah Universitas Internasional Afrika
23. Syaikh Husain Asyisy, Khathib masjid Al Firdaus di Umdarman
24. Syaikh Muhammad Al Amin Ismail, Khathib Masjid Al Fath di Shafahah
25. Syaikh Dr. Abdullah Az Zubair, Dosen Universitas Al Quranul Karim
26. Syaikh Dr. Mubarak Rahmah, mantan Dekan Fakultas Ushuludin Universitas Islam Umdarman
27. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Abdul Ghafar, Dosen Universitas Qurthum
28. Syaikh Dr. Sa’ad Ahmad Sa’ad, Sekjen Badan Penyantun Penerapan Syariat Islam, Sudan.
29. Syaikh Muhammad Hasan Thanun, Ketua Dewan Pengurus Jam’iyah Anshar
30. Dr. Umar Yusuf Hamzah, Dosen Universitas Islam Umdarman
31. Syaikh Hamad Al Fadini, Ketua Urusan Aqidah dan Dakwah
32. Syaikh Muhammad Abdul Karim, Khathib Masjid Majma’ Islami di Jerif Barat
33. Syaikh Musa’identivikasi Basyir Ali, Khathib Masjid Agung Umdaum
34. Syaikh Dr. Ala’uddin Az Zuki, Dosen Universitas Qurthum
35. Syaikh Dr. Abdullah Abdul Hay, Ketua Urusan Kemahasiswaan Universitas Al Quranul Karim
36. Syaikh Dr. Abdul Hay Yusuf, Ketua Jurusan Peradaban Islam Universitas Qurthum
37. Syaikh Dr. Umar Abdul Ma’ruf Ali, Universitas Islam Umdarman
38. Syaikh Dr. Al Abid Muadz, Dekan Fakultas Syariah Universitas Al Quranul Karim
39. Syaikh Mudatsir Ahmad Ismail, Khathib Masjid Al Arqam di Al Haj Yusuf
40. Syaikh Dr. Yusuf Al Kudah, Dosen Universitas El Nilain
41. Syaikh Dr. Shalih Al Taum, Dosen Universitas Qurthum
42. Syaikh Al Abid Abdul Wahab, Dosen Universitas Qurthum
43. Syaikh Ibrahim Al Dharir, Anggota Dewan Fatwa dan Kajian Universitas Al Quranul Karim
44. Syaikh Dr. Ali Ulwan, Dekan Fakultas Syariah Universitas Nasional Al Ribath
45. Syaikh Ahmad Hasan Muhammad, Ketua Jurusan Komunikasi Universitas Internasional Afrika
46. Syaikh Dr. Mahmud Sulaiman Jadin, Dosen Universitas Al Quranul Karim
47. Syaikh Fadhlullah Ibrahim Thaha, Dosen Universitas Al Quranul Karim
48. Syaikh Akin Mawil, Anggota Majlis Ulama’ Sudan
49. Syaikh Dr. Adil Thahir, Universitas Islam Umdarman
50. Syaikh Amad Bakri Abu Hiras, Da’i
51. Syaikh Nazar Muhammad Utsman, Ketua Dewan Penasehat
52. Syaikh Dr. Izzuddin Ibrahim, Dekan Fakultas Syariah Universitas Al Quranul Karim Cabang Juba
53. Syaikh Utsman Abdul Razaq, Perintis Majlis Ulama’ Sudan
54. Syaikh Ibrahim Al Arzaq, Universitas Islam Umdarman
55. Syaikh Dr. Ahmad Shadiq Basyir, Dosen Universitas Al Quranul Karim
56. Syaikh Jamal Thahir Hasan, Khathib Masjid Banet Timur
57. Syaikh Athiyah Muhammad Hasan, Anggota Majlis Ulama’ Sudan
58. Syaikh Khalid Ramadhan, Khathib Masjid Al Mustaghfirin
59. Syaikh Umar Abdul Qadir, Televisi Qurthum
60. Syaikh Daf’ullah Muhammad Hasan, Imam dan Khathib Masjid Al Dzakirin di Riyadh
61. Syaikh Yahya Abdullah, Imam dan Khathib Masjid Al Mansyiyah
62. Syaikh Muhammad Sayid Haj, Imam dan Khathib Masjid ats Tsaurah
63. Syaikh Dr. Ibrahim Ali Muhammad, Universitas Islam Umdarman
64. Syaikh Bakri Mikyal, Khathib Masjid Mikyal
65. Syaikh Abdul Ilah Muhammad Ahmad Namr, Da’i
66. Syaikh As’ad Abdul Karim, Imam dan Khathib Masjid Majma’ Al Furqan
67. Syaikh Dr. Adil Aliyullah, Universitas Islam Umdarman
68. Syaikh Taj Thalab, Imam dan Khathib Masjid Boretzudan
69. Syaikh Dr. utsman Ali Hasan, Dosen Fakultas Syariah Universitas Katar
70. Syaikh Ali Aba Shalih, Imam dan Khathib Masjid Muraba’ Wahid di Haj Yusuf

Daftar Produk AS yang Diboikot Oleh Para Ulama Restoran:
• KFC
• Arbys
• McDonalds
• McBurger
• Pizza Hut
• Chilies
• Hardees
• Paridies
• Pizza Little Sitzer
• Jack in the Box
• A&W
• Kantez
• Baskin Robbins
• Wimpy
• Dominos Pizza
• Texas
• Slizer
Produsen Makanan & Minuman AS:
Minuman:
• Pepsi dan anak perusahaannya: Mirinda dan 7up
• Coca-Cola dan anak perusahannya (Anda kalau membaca tulisan Cola-cola dari belakang botol, akan tertulis: no Muhammad, no Mecca)
• Sprite dan Fanta
• Produk Hanes and Crystal: Mayonnaise, Kecap
• California Garden and Warner & Lambert
• T-Shirt, Sepatu: Semua baju dan sepatu merk Nike (pernah tertulis kata “Allah” dalam sebuah produknya), Adidas, Kate dan Calvin Klein
• Peralatan Listrik : Power, Union Air, Clifinitour , Admiral, Harmony, Alaska, Duncan, Motorola, Alcatel.
• Baterei: Everydy, Energizer dan Doorsill
• Mobil: Ford, Chrysler, Hammer, Chevrolet, Puck Dan Semua produk General Electric
Perusahaan-Perusahaan AS yang mendanai Zionisme Internasional:
• A & M FOODS A & W BRANDS
• CAMACHO, INC .
• ZEREGA’S SONS
• PANZA & SONS
• A.E. STALEY MANUFACTURING COMPANY
• A.J. ALTMAN
• A.L. BAZZINI CO
• A ARHUS, INC ABBA
• AB BEIJER COMPANY
• ABCO LABORATORIES
• ABEL & SCHAFER
• ABELES & HEYMANN
• ABRAHAM’S NATURAL FOOD
• ACCRU PAC GROUP ACE BAKING CO .
• ACIME SMOKED FISH CORP
• ADAMS VEG. OILS
• ADAM MILLING
• ADRIENNE’S GOURMET FOODS
• ADVANCED SPICE & TRADING
• AG PROCESSING
• AGRO FOODS
• AIR PRODUCTS & CHEMICALS,INC
• AJINOMOTO, U.S.A
• AK PHARMA, INC
• AKZO & PACIFIC OLEOCHEMICALS
• ALBERTO-CULVER COMPANY
• ALBRIGHT & WILSON CO .
• ALCAN FOIL PRODUCTS
• ALEX FRIES & BROS .
• ALGOOD FOOD COMPANY
• ALL STAR FOODS
• ALLE PROCESSING LLEN FOOD PRODUCTS
• ALLFRESH FOOD PRODUCTS
• ALLIED CUSTOM GYPSUM COMPANY
• ALLIED FOOD DISTRIBUTORS
• ALLTECH ALEO FARMS
• ALTA DENA �
• ALUMAX FOILS Bahan-bahan Kimia dan pembersih: 1. PT. Procter and Gamble (memproduksi: Oloiez, Pampers, Ferry, Downy, Ariel, Tide, Head and Shoulder, Pantene, Camay, Zeset, Mack Factor, Carmen) 2. PT. Johnson & Johnson (memproduksi: Shower to Shower, Cream Johnson�) 3. Nectar 4. Avon 5. Revlon 6. Gardena 7. Pasta gigi Corset Alat Tulis: Bulpen merk Shiver, Parker dan Hear Bank Amerika: Bank America International, American Express, Bank of America, Bank of New York Lain-lain: Rokok AS seperti: Marlboro, Kant, Janstown, Lark, Merit, Gold Cost, Carlton, LM, More.
Fatwa Majelis Ulama Palestina Sumber: al Markaz al Filistini lil I’lam (PIC) (abu ais)