Category Archives: Uncategorized

Syahadat Ulang

Syahadat Ulang

Mewajibkan Seorang Muslim Untuk Syahadat Ulang
Ada fenomena yang terjadi di sebagian kalangan muslimin yang agak menyimpang dalam perkara aqidah, dimana mereka mengatakan bahwa orang yang belum bersyahadat di depan imamnya dianggap masih kafir. Masalah ini terkadang menghantui umat Islam karena kelompok ini seringkali mengutip ayat Al-Quran atau hadits nabawi secara salah untuk mendukung pendapat mereka.
Dengan doktrin yang mengharuskan seorang muslim untuk melakukan syahadat ulang, secara tidak langsung, kelompok itu menganggap semua orang selama ini bukan muslim alis kafir. Karena itu kelompok seperti ini harus diwaspadai karena telah menghukumi orang Islam sebagai non muslim. Ini adalah perkara berat yang bila tuduhan kafir itu tidak benar, maka tuduhannya akan berbalik kepada yang menuduhnya.
Pemahaman ini jelas menyalahi ajaran Islam yang sebenarnya. Karena pada dasarnya ke-Islaman seseorang itu tidak ditentukan dengan ikut tidaknya seseorang pada kelompok terntentu. Karena siapakah yang memberi otoritas pada kelompok itu untuk menentukan Islam tidaknya seseorang ? Wahyu yang mana yang menjelaskan hal itu ?
Paham ini sebenarnya sangat dipengaruhi oleh gerakan takfir (pengkafiran) yang sering memvonis orang-orang Islam menjadi kafir, hanya karena alasan perbedaan paham baik secara fiqih, politik maupun perbedaan yang tidak asasi sekalipun. Umumnya mereka memang tidak melandaskan pemikirannya itu pada sumber Islam yang baku, namun leibh sekedar taqlid dan ikut-ikutan tokoh mereka sendiri.
Namun bila yang diharuskan sekedar memperbaharui keimanan, bukan ikrar masuk islam, boleh saja. Karena Rasulullah SAW sering menganjurkan para shahabat untuk memperbaharui keimanan. Memperbaharui nilai atau kualitas keimanan jauh berbeda dengan ikrar masuk Islam dengan membaca syahadat ulang. Karena ikrar membaca syahadat ulang itu konsekuensinya adalah mencap orang di luar jamaah tersebut sebagai kafir atau non muslim.
Ini jelas dilarang dalam Islam, karena konsekuensi dari mencap orang lain sebagai kafir adalah berarti orang itu tidak berhak mendapat warisan dari orang tuanya yang muslim, dan bila mempunyai istri, maka otomatis menjadi haram, dan banyak lagi konsekuensi menjatuhkan seseorang ke dalam status kafir.

Setiap Orang Lahir Dalam Keadaan Muslim
Setiap orang pastilah lahir dalam keadaan muslim. Bahkan jauh sebelum nyawanya ditiupkan ke dalam jasad, dia sudah bersyahadat di hadapan Allah SWT. Silahkan Anda baca terjemahan ayat berikut ini dan ketahuilah bahwa semua calon bayi itu sudah muslim dari ‘sono’nya.
Dan ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka : “Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab: “Betul, kami menjadi saksi”. agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang lengah terhadap ini “,(QS. Al-A’raf : 172).
Selain itu, Rasulullah SAW juga telah bersabda bahwa setiap manusia itu lahir dalam keadaan fitrah. Dan makna fitrah itu adalah suci, lawan dari kufur dan ingkar kepada Allah SWT. Barulah nanti kedua orang tuanya yang akan mewarnai anak itu dan menjadikannya beragama selain Islam. Misalnya menjadi nasrani, yahudi atau majusi.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,�Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fiotrah, kecuali orang tuanya yang menjadikannya yahudi, nasrani atau majusi. (HR. Bukhari 1296)
Maka anak-anak yang beragama non Islam itu pada dasarnya adalah anak korban pemurtadan dari orang tuanya. Sebab pada dasarnya anak itu muslim sejak dari perut ibunya. Dan lahir dalam keadaan fitrah yang berarti muslim. Sedangkan bila orang tuanya muslim, maka tidak ada proses pengkafiran. Dan karena itu tidak ada kewajiban untuk masuk Islam dengan berikrar mengucapkan dua kalimat syahadat.
Jadi pada dasarnya tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk diislamkan lagi dalam arti membaca syahadat ulang untuk menjadi seorang muslim. Yang harus diislamkan hanyalah mereka yang selama ini memeluk agama selain Islam. Bila dia ingin masuk Islam, maka dia perlu mengikrarkan dua kalimat syahadat. Tapi berbeda dengan baptis dan pentahbisan pada agama lain, syahadatain di dalam Islam itu sangat sederhana. Tidak perlu harus di depan imam atau tokoh agamawan tertentu. Seseorang bisa kapan saja dan dimana saja berikrar masuk Islam. Dan cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat.
Rasulullah SAW bersabda bahwa semua orang yang lahir itu dalam keadaan fithrah (suci). Makna fithrah disini tidak lain adalah Islam. Tinggal bagaimana orang tuanya mendidik dan mengajarkannya. Apakah akan dijadikan nasrani, yahudi atau majusi.
Sehingga bila ada anak seorang muslim beranjak dewasa dan mulai aqil baligh, pada dasarnya dia sudah muslim dan tidak perlu bersaksi dan mengucapkan syahadat. Sedangkan mereka yang kafir lalu masuk Islam, barulah disyaratkan untuk berikrar atas ke-Islamannya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat.
Dalam aqidah Islam, tidak dikenal perintah yang mewajibkan seseorang untuk melakukan syahadat ulang selama dia tidak pernah murtad atau keluar dari Islam. Kalau pun diucapkan, maka sifatnya adalah zikir yang bersifat sunnah atau bagian dari bacaan shalat. Sama sekali bukan ikrar tentang masuk ke agama Islam. Karena dia adalah seorang muslim.

Syahadat Tidak Harus Di Depan Imam
Mengucapkan syahadat tidak harus di depan tokoh tertentu. Jangankah untuk orang yang statusnya sudah muslim, sedangkan bila ada orang non muslim yang dibukakan hatinya untuk memeluk agama Islam, maka dia tidak diharuskan untuk mengucapkan dua kalimat syahadat di depan orang tertentu. Sebab Allah adalah tuhan Yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. Dengan kata lain, untuk menjadi seorang muslim, tidak perlu minta izin atau minta pengakuan dari tokoh tertentu.
Memang benar bahwa di dalam syahadat terkandung makna ikrar atas syahadat yang diucapkannya. Dan hakikat ikrar adalah mengumumkan kepada khalayak bahwa dirinya kini telah berganti agama dari non muslim menjadi muslim. Namun sebenarnya fungsi ikrar ini berfungsi untuk merubah pandangan umum sehingga mereka bisa memperlakukannya sebagai muslim.
Tapi dalam kondisi tertentu, pengumuman atas ke-Islaman diri itu tidak mutlak harus dilakukan. Misalnya seperti yang dahulu dialami oleh Rasulullah SAW dan para shahabat di masa awal dakwah, banyak diantara mereka yang merahasiakan ke-Islamannya. Namun syahadat mereka tetap syah dan mereka resmi dianggap sebagai muslim.
Di hari ini pun bila ada seserorang yang karena pertimbangan tertentu ingin merahasiakan keislamannya, maka dia sudah syah menjadi muslim dengan bersyahadat tanpa disaksikan siapapun. Dan sejak itu dia terhitung mulai menjadi muslim yang punya kewajiban shalat, puasa, zakat dan lain-lain.
Syahadatain itu tidak mensyaratkan harus dilakukan di depan imam, tokoh, kiayi atau ulama. Tanpa adanya kesaksian mereka pun syahadat itu sudah syah dan dia sudah menjadi muslim dengan sendirinya.

Untuk Menjadi Orang Beriman Tidak Perlu Minta Izin
Untuk menjadi hamba Allah SWT dan beriman kepada Rasulullah SAW, tidak perlu minta izin kepada makhluq Allah. Sebab beriman itu adalah hak sekaligus kewajiban seorang makhluq. Urusan mau beriman, kenapa harus minta izin segala ?
Bahkan kalau kita buka kitab Al-Quran, orang yang terkenal suka bikin peraturan bagi orang yang mau beriman agar minta izin terlebih dahulu adalah Fir�aun. Fir�aun akan mempertanyakan mengapa orang-orang jadi beriman tanpa minta izin dahulu kepadanya. Seolah-olah dia merasa punya hak untuk meregistrasi orang-orang mau masuk jadi kelompok mu�minin. Padahal untuk urusan seperti ini, Allah SWT tidak pernah �buka cabang atau outlet�. Juga tidak pernah membuka �agen yang menjual tiket� untuk masuk Islam.
Fir’aun berkata: “Apakah kamu beriman kepadanya sebelum aku memberi izin kepadamu?, sesungguhnya adalah suatu muslihat yang telah kamu rencanakan di dalam kota ini, untuk mengeluarkan penduduknya dari padanya; maka kelak kamu akan mengetahui(QS.Al-Araf : 132 )

Syahadat Bukan Akad Nikah

Syahadat itu tidaklah harus disaksikan sebagaimana sebuah akad nikah yang menjadi tidak syah apabila tidak ada saksinya (nikah sirri). Bila seorang telah meyakini Islam sebagai agamanya dan mengucapkan dua kalimat syahadat, secara otomatis dia adalah seorang muslim. Dan di atas pundaknya telah berlaku beban sebagaimana seorang muslim lainnya. Tidak perlu baginya untuk mencari orang lain atau mengadakan sebuah seremoni masuk Islam dengan menghadirkan para saksi melihat dia mengucapkan dua kalimat syahahat.
Jadi bila di tengah hutan belantara yang tidak ada manusianya, seseorang yang tadinya nasrani, majusi atau yahudi dan bahkan dari kepercayaan dan religi manapun bisa saja masuk Islam begitu saja. Kalau dia masuk ke tengah peradaban masyarakat maka cukuplah dia mengaku sebagai muslim, shalat di masjid dan melakukan semua kewajiban sebagai muslim. Dia tidak perlu melakukan syahadat ulang di hadapan para saksi. Tidak perlu menandatangani surat bermaterai untuk menyatakan diri sebagai muslim.
Bagaimana kalau dia murtad dan keluar dari Islam ? Dalam hukum Islam, seorang muslim yang jelas melakukan perbuatan yang mengantarkannya kepada kemurtadan harus diperiksa dan dimintai keterangan secara syah oleh mahkamah syariah (pengadilan). Bila ternyata dia benar-benar secara sadar menyatakan diri keluar dari Islam, maka dia diminta untuk bertobat dan kembali ke dalam ajaran Islam. Tapi bila tetap bersikeras untuk keluar dari ISlam, maka hukumannya adalah dibunuh. Untuk masuk Islam seseroang bisa dengan mudah melakukannya, tapi untuk bisa dianggap keluar dari Islam, perlu ada ‘persaksian’ di dalam sebuah mahkamah syariah.